Profil & Kebijakan FNS
TENTANG KAMI
Friedrich Naumann Stiftung (FNS) adalah sebuah Yayasan politik liberal. FNS yang berasal dari Jerman didirikan pada tahun 1958 oleh Theodor Heuss, presiden pertama Republik Federal Jerman, yang mempromosikan kebebasan individual dan liberalisme.
FNS mengikuti paham ideology protestan teologi, Friedrich Naumann. Pada awal abad terakhir, Naumann merupakan pemikir liberal Jerman dan juga seorang politisi. Ia dengan keteguhan hati mendukung ide pendidikan masyarakat sipil. Naumann percaya bahwa demokrasi yang berfungsi membutuhkan warga negara yang terpelajar dan memahami politik. Menurutnya, pendidikan masyarakat sipil adalah sebuah prasyarat bagi partisipasi politik dan demokrasi.
Sehubungan dengan hal
ini, FNS merupakan sebuah agen liberalisme yang terorganisir. FNS
mempromosikannya melalui pendidikan masyarakat sipil, dialog-dialog
politik internasional, dan konseling politik. FNS sendiri memiliki
beberapa kantor perwakilannya di Eropa, Afrika, Amerika dan Asia. Selain
itu, FNS juga memiliki hubungan yang erat dengan Partai Demokrasi Bebas
Jerman (FDP) dan Liberal International (LI).
Aktivitas FNS di bidang pendidikan masyarakat sipil terdiri dari seminar, konferensi dan publikasi yang bertujuan untuk mempromosikan nilai-nilai serta prinsip-prinsip kebebasan, manakala program yang ditawarkan dialog politik internasional adalah forum diskusi untuk skala yang lebih luas yang membahas seputar isu kebebasan. Program konseling FNS berfokus pada kandidat yang akan menempati kantor-kantor politik, partai politik yang liberal dan organisasi demokratik lainnya.
Kantor FNS Indonesia
Dengan bekerjasama dengan mitra-mitra lokal, FNS Indonesia memiliki focus di bidang-bidang berikut ini:
- Mempromosikan reformasi politik
- Mempromosikan HAM dan penegakkan hukum
- Mempromosikan kebebasan pasar untuk pembangunan ekonomi
- Mempromosikan dialog politik antara individu liberal dan organisasi di Indonesia dan wilayah lainnya
- Mempromosikan kerjasama Indonesia-Jerman
Prinsip Politik
Prinsip Politik Friedrich Naumann Stiftung untuk Aktivitasnya di Jerman dan Luar Negeri
Kebijakan Liberal dan Individual
Kebijakan Liberal dan Masyarakat Sipil
Kebijakan Liberal dan Kerjasama Internasional
Kebijakan prinsip berikut ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan diakui oleh Dewan Pengawas pada tanggal 24 September 1993.
Preambul
Prinsip politik
menggambarkan pemahaman Friedrich Naumann Stiftung terhadap klausul
konstitusi ?Yayasan bertindak atas dasar liberalisme? (2, klausul 1).
Prinsip-prinsip politik ini berlaku sebagai petunjuk untuk mempekerjakan
karyawan yang bekerja atas nama yayasan, baik dalam kapasitas honorer
atau sebagai karyawan yang digaji, untuk menyeleksi calon untuk
kegiatannya yang beragam, untuk definisi obyektif dalam pendidikan
politik, untuk konsultasi politik, untuk program beasiswa dan untuk
mengedit publikasi.
Prinsip Politik Friedrich Naumann Stiftung bagi Kegiatannya di Jerman dan Luar Negeri
Friedrich Naumann Stiftung adalah yayasan dengan prinsip kebebasan dan melakukan pelatihan dalam kebebasan. FNS ingin berkontribusi pada pemajuan prinsip kebebasan dalam martabat manusia dalam semua sektor masyarakat di dalam kesatuan Jerman dan juga bersama dengan para mitra di luar negeri.
Adalah merupakan
tujuan kebijakan liberal bahwa semua warga negara bisa dengan bebas
hidup bersama dalam sebuah masyarakat yang terbuka: masyarakat sipil.
Tanpa adanya kebebasan, nilai kemanusiaan lainnya tidak bisa
direalisasikan. Tiap manusia perlu kebebasan agar dapat mengembangkan
bakatnya dan untuk merealisasikan diri mereka masing-masing. Tanpa
kebebasan, semangat kemanusiaan akan meredup, budaya dan ilmu
pengetahuan akan membusuk, dan ekonomi akan stagnan. Pikiran kita
memerlukan kebebasan sama seperti tubuh kita memerlukan udara untuk
bernapas.
Tiap manusia
adalah seorang individu dengan ide-ide dan keinginannya masing-masing.
Namun ia juga adalah makhluk sosial, memiliki ketergantungan pada
manusia lain dan memiliki kewajiban terhadap mereka. Kebebasan dan
tanggungjawab adalah dua hal yang tak terpisahkan. Dua hal tersebut
menentukan hubungan antara individu dan komunitasnya. Para penganut
kebebasan mendasarkan hubungan antar manusia pada spontanitas, bukan
pada paksaan ? atas pertukaran ide dan barang, perdagangan bebas,
alasan, belas kasihan dan tanggungjawab. Persahabatan yang bersifat suka
rela menimbulkan kepercayaan bersama.
Kebijakan liberal dan Individual:
Kebijakan liberal mempromosikan rasa hormat terhadap hak individual, untuk hak sipil. Individu memerlukan hak-hak ini, apabila ia ingin membentuk hidupnya dengan bebas. Oleh sebab itu, kebebasan berpendapat bukan hanya sebuah keharusan prasyarat moral pada toleransi dan penegakkan hukum. Juga merupakan jalan menuju kemajuan pemikiran manusia, sebuah jalan yang hanya bisa ditemukan melalui kompetisi ide-ide dan pengetahuan bebas. Hak terhadap kepemilikan pribadi juga merupakan hak sipil. Tanpa rasa hormat terhadap kepemilikan pribadi, banyak hak lainnya tidak akan bisa direalisasikan.
Kebijakan liberal
mendukung kesempatan yang sama sejak awal, juga mendukung persaingan dan
pluralisme. Mereka berjuang, oleh karenanya, untuk memperoleh kebebasan
akses bagi tiap orang terhadap semua pasar, pendidikan, informasi,
pekerjaan, barang dan pasar modal.
Kebijakan liberal mencoba untuk memberikan kebebasan kepada individu dari segala paksaan oleh negara dan oleh institusi manapun agar ia bisa memenuhi tanggungjawabnya secara bebas. Kebebasan memerlukan tanggungjawab untuk komunitas.
Kebijakan Liberal dan Masyarakat Sipil:
Kebijakan liberal berjuang untuk meningkatkan kebebasan seluruh warga negara dalam segala ruang lingkup kehidupan dan untuk membatasi peran negara terhadap hal-hal mendasar. Hal ini mencakup mengakui kemampuan warga negara untuk mengurus diri mereka sendiri.
Warga negara bisa
memikul banyak tanggungjawab di kotamadya, distrik, perkumpulan, lobi,
institusi pribadi dan inisiatif lainnya, dan mereka memang ingin
melakukannya.
Kebijakan Liberal dan Negara:
Para penganut liberal menganggap tugas negara sebagai perlindungan kebebasan individu dan perlindungan warga negara terhadap kekerasan dari dalam dan dari luar, juga termasuk melindungi konstitusi. Kebijakan liberal ingin memastikan bahwa peraturan berlaku untuk semua, dan dalam waktu yang bersamaan menyisakan ruang untuk keputusan bebas dari individu. Kebijakan liberal tidak ingin menetapkan sebelumnya sebuah hasil tertentu; mereka menginginkan hanya peraturan, bukannya hanya hasil, karena hasil yang semacam ini tidak ada.
Kebijakan liberal
menginginkan demokrasi. Demokrasi membolehkan adanya pilihan dan
perubahan, tapi ia tidak menjamin kebebasan. Itulah mengapa para
penganut liberal sangat mendukung pembagian yang ketat, pengawasan, dan
pembatasan kekuasan negara dan juga kekuasaan pribadi.
Kebijakan liberal menginginkan sebuah negara yang terikat dengan peraturan dan menghormati kebebasan. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan hukum tiap orang. Dalam sebuah negara yang liberal, penegakkan hukum menghormati kepentingan kelompok. Hal ini mengapa negara memberikan kebebasan dalam bertanggungjawab, tapi tidak dengan kekuasaan politik. Kebijakan liberal tidak ingin negara menjadi aktif secara ekonomi. Negara tidak seharusnya berkompetisi dengan perusahaan swasta melalui institusinya sendiri.
Kebijakan liberal
ingin mempertahankan kebebasan warga negara untuk membuat keputusan di
semua bidang politik, baik di masa ini dan di masa depan. Oleh sebab
itu, mereka menolak menyelesaikan permasalahan hari ini dengan
mengorbankan generasi masa depan, mengorbankan keuangan publik dan
terutama mengorbankan lingkungan.
Kebijakan Liberal dan Kerjasama Internasional:
Kebijakan liberal menginginkan budaya dunia yang terbuka dan pasar dunia yang bebas. Bagi penganut liberal, ciri-ciri umum umat manusia adalah lebih penting dari pembagian kategori lokal dan orang asing. Visi liberal adalah sebuah dunia masyarakat dimana ada pertukaran yang bebas, kerjasama dan kompetisi antara orang-orang yang berbeda, negara, kelompok regional dan budaya. Kebijakan liberal berjuang untuk kerjasama dalam pembangunan melalui perdagangan internasional bebas dan melalui bantuan untuk membangun masyarakat sipil yang bebas dan bertanggungjawab dalam membangun negara. Kebijakan liberal bekerja untuk kebebasan seluruh pasar di dunia ? informasi, teknologi, barang dan jasa termasuk juga mata uang dan pasar modal.
Kebijakan liberal
menginginkan persatuan Eropa dan perkumpulan regional lainnya, tapi
tanpa mengorbankan keragaman internal dan keterbukaan terhadap pihak
lainnya.
Kebijakan liberal menginginkan kemenangan hak asasi manusia dan sipil di tiap sudut dunia.
Alamat Kantor FNS Indonesia
Jl. Rajasa II No. 7
Kebayoran Baru, Senopati
Jakarta Selatan 12110
Telp. + 62 21 725 6012/13
Fax. +62 21 720 3868
Email: jakarta@fnst.org







